Grobogan Metro Realita
Cyber
Ironis sekali
bendera,umbul umbul,spanduk,baleho dipasang tanpa melihat kekuatan,padahal pada
musim hujan banyak angin besar hingga bambu berserakan dijalan hingga dapat mengganggu
lalu lintas / pengguna jalan.Panitia
Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Grobogan Hartono,SE,didampingi Oleh Ketua
Panwascam Purwodadi Rahadi Agus Prihanto,SH bersama,Kepala Satpol PP Kabupaten
Grobogan Drs.Ponco Wiranto ,serta Anggota KPU Sakta Abawaysakkan,sebanyak 52 PPL
Kec Purwodadi ,2 Anggota PPK,anggota PPS dan Seluruh anggota satpol PP Kabupaten
melakukan menertibkan APK baliho ,spanduk
,umbul umbul,bendera ,Pamlet,Stiker yang berada di Jl R.Suprapto,Jl.
Ayani,Jl..Diponogoro ,hingga tugu Adipura Putat ,Pulorejo hingga bundaran simpanglima
Purwodadi berhasil ditertibkan karena
tidak sesuai dengan aturan Zona Lokasi dan SK Bupati.Rata rata APK dipasang
pada pohon perindang dan taman pembatas jalan lebih parahnya stiker dipasang di
tempat fasilitas umum seperti tiang telpon ,tiang listrik bahkan sampai
jembatan penyebrangan.
Pukul
08.30 WIB sebelum penertipan APK diaula Satpol PP Kabupaten dilaksanakan
pembagian tugas yang terdiri dari 3 kelompok yang dilengkapi dengan armada dan
fasilitas lengkap “Karena menyalahi aturan, kita melakukan pembongkaran ,Pembongkaran
dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi surat dari Panwaslu dan KPUD
Kabupaten Grobogan, di mana baliho caleg salah satu partai terlalu besar dan
itu melanggar aturan,bahkan banyak sekali spanduk yang masih menempel pada
pohon dilokasi fasilitas umum seperti pasar ,tempat ibadah
jembatan,kantor,banyak spanduk melintang dipohon depan pasar purwodadi hingga
melanggar SK Bupati‘’Pembongkaran dilakukan dengan menggunakan mobil khusus dan
disaksikan Ketua Panwas dan Ketua KPU Kabupaten Grobogan,’’Tegas Drs Ponco
Wiranto
Ketua
Panwaslu Kabupaten Grobogan Hartono,SE mengatakan pihaknya member rekomendasi
ke KPUD Grobogan dan Satpol PP untuk
melakukan penertiban alat peraga kampanye karena menyalahi peraturan KPU Nomor
15/2013. “Dalam peraturan itu disebutkan ukuran baliho yang diperbolehkan bagi
caleg adalah maksimal 1,5x7 meter. Sementara baliho ini berukuran sekitar 4x8
meter,” serta adanya penetapan zona lokasi yang sudah ditentukan namun banyak
tim sukses atau tim kemenangan belum paham aturan adanya SK KPU nomor keputusan
KPU Kabupaten Grobogan nomor :58/kpts/KPU.Kab-012.329260 serta Bupati Grobogan
Keputusan Bupati Grobogan Nomor 273//227/2013 tentang fasilitas fasilitas umum
untuk kampanye dan pelaksanaan kampanye pileg tahun 2014,menurut Panwas, pihaknya sudah menyurati Parpol segera
menurunkan baliho itu karena tidak sesuai dengan peraturan. “Tetapi karena
tidak ada tanggapan, kita terpaksa membongkarnya bersama Satpol PP,”Dari hasil
pantauan sejauh ini,bila masih ada satu baliho itu yang tidak sesuai dengan
aturan. “Bila kemudian didapati lagi ada baliho yang tidak sesuai aturan, kita
akan turunkan juga,” Tegas Hartono
KPU telah merevisi
peraturan nomor 1/2013 tentang kampanye menjadi nomor 15/2013. Dalam aturan
baru, KPU membatasi pemasangan atribut kampanye bagi semua caleg dan partai
politik.Peraturan nomor 15 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye
Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD itu diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM
Amir Syamsuddin pasal 17 ayat 1 poin b menyebut peserta pemilu dapat memasang
alat peraga kampanye di luar ruangan dengan 5 ketentuan."Baliho atau papan
reklame (billboard) hanya diperuntukan bagi partai politik 1 unit untuk 1 desa
atau kelurahan atau nama lainnya memuat informasi nomor dan tanda gambar partai
politik dan/atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus partai politik yang
bukan calon anggota DPR dan DPRD," demikian bunyi angka 1.Dalam aturan
angka 2, disebutkan caleg DPD dapat memasang baliho atau papan reklame
(billboard) sebanyak 1 unit untuk 1 desa atau kelurahan. Sementara bendera dan
umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh parpol dan caleg DPD pada zona atau
wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPUD bersama Pemda."Spanduk dapat
dipasang oleh partai politik dan calon anggota DPR, DPD dan DPRD dengan ukuran
maksimal 1,5 x 7 meter hanya 1 unit pada 1 zona atau wilayah yang ditetapkan
oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah
Daerah.
Hingga
saat ini ratusan APK diantaranya Partai Gerinda sebanyak 204 ,Hanura 5 ,Partai
PPP sebanyak 94 ,PDIP 3 besar dan APK 1 kecil.Hingga saat ini alat peraga kampanye sudah berada diruang satpol
PP,bagi caleg ,relawan ,tim sukses atau tim kemenangan mengambil APK tersebut
harus ada rekomendasi dari Panwaslu agar tidak dipasang ditempat yang termasuk
larangan yang tidak sesuai dengan SK Bupati dan peraturan lainya dan rencananya
Penertipan APK akan dilanjutkan besok pagi mengingat cuaca hujan disertai angin
kencang.(Gus Murgan)