PENERTIBAN APK SERENTAK DIJANTUNG KOTA PURWODADI

Grobogan Metro Realita Cyber
Ironis sekali bendera,umbul umbul,spanduk,baleho dipasang tanpa melihat kekuatan,padahal pada musim hujan banyak angin besar hingga bambu berserakan dijalan hingga dapat  mengganggu
lalu lintas / pengguna jalan.Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Grobogan Hartono,SE,didampingi Oleh Ketua Panwascam Purwodadi Rahadi Agus Prihanto,SH bersama,Kepala Satpol PP Kabupaten Grobogan Drs.Ponco Wiranto ,serta Anggota KPU Sakta Abawaysakkan,sebanyak 52 PPL Kec Purwodadi ,2 Anggota PPK,anggota PPS dan Seluruh anggota satpol PP Kabupaten melakukan menertibkan  APK baliho ,spanduk ,umbul umbul,bendera ,Pamlet,Stiker yang berada di Jl R.Suprapto,Jl. Ayani,Jl..Diponogoro ,hingga tugu Adipura Putat ,Pulorejo hingga bundaran simpanglima Purwodadi berhasil ditertibkan  karena tidak sesuai dengan aturan Zona Lokasi dan SK Bupati.Rata rata APK dipasang pada pohon perindang dan taman pembatas jalan lebih parahnya stiker dipasang di tempat fasilitas umum seperti tiang telpon ,tiang listrik bahkan sampai jembatan penyebrangan.
Pukul 08.30 WIB sebelum penertipan APK diaula Satpol PP Kabupaten dilaksanakan pembagian tugas yang terdiri dari 3 kelompok yang dilengkapi dengan armada dan fasilitas lengkap “Karena menyalahi aturan, kita melakukan pembongkaran ,Pembongkaran dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi surat dari Panwaslu dan KPUD Kabupaten Grobogan, di mana baliho caleg salah satu partai terlalu besar dan itu melanggar aturan,bahkan banyak sekali spanduk yang masih menempel pada pohon dilokasi fasilitas umum seperti pasar ,tempat ibadah jembatan,kantor,banyak spanduk melintang dipohon depan pasar purwodadi hingga melanggar SK Bupati‘’Pembongkaran dilakukan dengan menggunakan mobil khusus dan disaksikan Ketua Panwas dan Ketua KPU Kabupaten Grobogan,’’Tegas Drs Ponco Wiranto
Ketua Panwaslu Kabupaten Grobogan Hartono,SE mengatakan pihaknya member rekomendasi ke KPUD Grobogan dan  Satpol PP untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye karena menyalahi peraturan KPU Nomor 15/2013. “Dalam peraturan itu disebutkan ukuran baliho yang diperbolehkan bagi caleg adalah maksimal 1,5x7 meter. Sementara baliho ini berukuran sekitar 4x8 meter,” serta adanya penetapan zona lokasi yang sudah ditentukan namun banyak tim sukses atau tim kemenangan belum paham aturan adanya SK KPU nomor keputusan KPU Kabupaten Grobogan nomor :58/kpts/KPU.Kab-012.329260 serta Bupati Grobogan Keputusan Bupati Grobogan Nomor 273//227/2013 tentang fasilitas fasilitas umum untuk kampanye dan pelaksanaan kampanye pileg tahun 2014,menurut Panwas, pihaknya sudah menyurati Parpol segera menurunkan baliho itu karena tidak sesuai dengan peraturan. “Tetapi karena tidak ada tanggapan, kita terpaksa membongkarnya bersama Satpol PP,”Dari hasil pantauan sejauh ini,bila masih ada satu baliho itu yang tidak sesuai dengan aturan. “Bila kemudian didapati lagi ada baliho yang tidak sesuai aturan, kita akan turunkan juga,” Tegas Hartono
KPU telah merevisi peraturan nomor 1/2013 tentang kampanye menjadi nomor 15/2013. Dalam aturan baru, KPU membatasi pemasangan atribut kampanye bagi semua caleg dan partai politik.Peraturan nomor 15 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD itu diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin pasal 17 ayat 1 poin b menyebut peserta pemilu dapat memasang alat peraga kampanye di luar ruangan dengan 5 ketentuan."Baliho atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukan bagi partai politik 1 unit untuk 1 desa atau kelurahan atau nama lainnya memuat informasi nomor dan tanda gambar partai politik dan/atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus partai politik yang bukan calon anggota DPR dan DPRD," demikian bunyi angka 1.Dalam aturan angka 2, disebutkan caleg DPD dapat memasang baliho atau papan reklame (billboard) sebanyak 1 unit untuk 1 desa atau kelurahan. Sementara bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh parpol dan caleg DPD pada zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPUD bersama Pemda."Spanduk dapat dipasang oleh partai politik dan calon anggota DPR, DPD dan DPRD dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 meter hanya 1 unit pada 1 zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah.
Hingga saat ini ratusan APK diantaranya Partai Gerinda sebanyak 204 ,Hanura 5 ,Partai PPP sebanyak 94 ,PDIP 3 besar dan APK 1 kecil.Hingga saat ini alat  peraga kampanye sudah berada diruang satpol PP,bagi caleg ,relawan ,tim sukses atau tim kemenangan mengambil APK tersebut harus ada rekomendasi dari Panwaslu agar tidak dipasang ditempat yang termasuk larangan yang tidak sesuai dengan SK Bupati dan peraturan lainya dan rencananya Penertipan APK akan dilanjutkan besok pagi mengingat cuaca hujan disertai angin kencang.(Gus Murgan)




Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...