MELANGGAR LARANGAN AKAN DITINDAK TEGAS


Bisa memahami  surat KPU nomor 664/KPU/XI/2013 tertanggal 30 September 2013 sebagai penjelasan dari PKPU nomor 15 Tahun 2013 tentang
Perubahan PKPU nomor 01 Tahun 2013 tentang pedoman kampanye pemilihan legislatif 2014.Surat KPU nomor 664/KPU/XI/2013 tersebut sebagai pegangan  untuk berkoordinasi dengan Pemkab.Isi dari surat KPU tersebut, antara lain pengertian zona, zona dalam satu desa boleh satu atau lebih tempat yang dipasangi alat peraga, alat peraga berupa spanduk hanya boleh dipasang di tempat yang ditetapkan sedangkan bendera dan umbul-umbul bisa dipasang di semua tempat yang ditetapkan di suatu zona dengan melihat daya tampung zona.Definisi penyediaan media pemasangan alat peraga kampanye, dimaknai sebagai sarana yang telah tersedia pada pemda, jadi KPU tidak menyediakan media.APK alat peraga bisa dipasang di tempat pribadi sepanjang di halaman atau bangunan. Mobil milik BUMN/BUMD tidak boleh dipasang alat peraga.Baliho dan bilboard hanya dapat memuat informasi nomor dan tanda gambar parpol, visi misi, program, jargon, dan foto pengurus parpol yang bukan calon anggota DPR dan DPRD. Pemasangannya disesuaikan dengan aturan pemda setempat.
Caleg  Belum Bayar Pajak Pasang APK  Pada Pemkab Grobogan
Adanya larangan soal pemasangan alat peraga (APK) di papan iklan layanan masyarakat milik Pemkab Kabupaten Grobogan, Mereka nekat memasang APK bergambar dirinya. Temuan pelanggaran ini banyak dijumpai di sejumlah daerah khusunya di Kabupaten Grobogan. Menindaklanjuti temuan pelanggaran APK tersebut, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Grobogan,Hartono,SE  meminta partai politik menertibkan. Panwaslu meminta para caleg dan parpol memasang alat peraga kampanye sesuai aturan. Pelanggaran yang dilakukan caleg tersebut tidak sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2013 tentang Kampanye. “Setiap alat peraga dilarang memasang gambar caleg serta alat peraga dilarang menggunakan papan iklan layanan masyarakat. Jika disewakan, harus ada izin dari Pemkab serta mentaati aturan yang ada sesuai dengan SK Bupati Grobogan.(Gus Murgan)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...