Bisa memahami surat KPU nomor 664/KPU/XI/2013 tertanggal 30
September 2013 sebagai penjelasan dari PKPU nomor 15 Tahun 2013 tentang
Perubahan PKPU nomor 01 Tahun 2013 tentang pedoman kampanye pemilihan
legislatif 2014.Surat KPU nomor 664/KPU/XI/2013 tersebut sebagai pegangan untuk berkoordinasi dengan Pemkab.Isi dari surat KPU tersebut, antara lain pengertian
zona, zona dalam satu desa boleh satu atau lebih tempat yang dipasangi alat
peraga, alat peraga berupa spanduk hanya boleh dipasang di tempat yang
ditetapkan sedangkan bendera dan umbul-umbul bisa dipasang di semua tempat yang
ditetapkan di suatu zona dengan melihat daya tampung zona.Definisi penyediaan
media pemasangan alat peraga kampanye, dimaknai sebagai sarana yang telah
tersedia pada pemda, jadi KPU tidak menyediakan media.APK alat peraga bisa
dipasang di tempat pribadi sepanjang di halaman atau bangunan. Mobil milik BUMN/BUMD
tidak boleh dipasang alat peraga.Baliho dan bilboard hanya dapat memuat
informasi nomor dan tanda gambar parpol, visi misi, program, jargon, dan foto
pengurus parpol yang bukan calon anggota DPR dan DPRD. Pemasangannya
disesuaikan dengan aturan pemda setempat.Caleg Belum Bayar Pajak Pasang APK Pada Pemkab Grobogan
Adanya larangan soal pemasangan alat peraga (APK) di papan
iklan layanan masyarakat milik Pemkab Kabupaten Grobogan, Mereka nekat memasang
APK bergambar dirinya. Temuan pelanggaran ini banyak dijumpai di sejumlah daerah
khusunya di Kabupaten Grobogan. Menindaklanjuti temuan pelanggaran APK
tersebut, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Grobogan,Hartono,SE meminta partai politik menertibkan. Panwaslu
meminta para caleg dan parpol memasang alat peraga kampanye sesuai
aturan. Pelanggaran yang dilakukan caleg tersebut tidak sesuai Peraturan
KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2013 tentang Kampanye. “Setiap alat peraga
dilarang memasang gambar caleg serta alat peraga dilarang menggunakan papan
iklan layanan masyarakat. Jika disewakan, harus ada izin dari Pemkab serta
mentaati aturan yang ada sesuai dengan SK Bupati Grobogan.(Gus Murgan)