Grobogan Metro Realita
Sentra Gakkumdu Kabupaten Grobogan
dibentuk atas dasar kesepakatan bersama lembaga terkait yakni Kepolisian Resort
(Polres), Kejaksaan Negeri dan Panwaslu Kabupaten Grobogan , Jika ada masyarakat yang menemukan adanya dugaan
tindak pidana pemilu tidak bisa
langsung melaporkan ke Sentra Gakkumdu, namun ke Panwaslu, baik di tingkat
kecamatan, kabupaten maupun pengawas pemilu di tingkat desa.(Polres), Kejaksaan Negeri dan Panwaslu Kabupaten Grobogan , Jika ada masyarakat yang menemukan adanya dugaan
Anggota
Panwaskab Grobogan Hari ini pukul 8.30 WIB selasa (4/2) tahun 2014 Suaf Moch Yunaefi Devisi
Penindakkan dan penyelesaian sengketa hadir ke Polres Grobogan dalam acara
Sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) yang nantinya akan menangani
pelanggaran yang mengarah pada dugaan tindak pidana pemilu.Dalam acara tersebut
hadir AKBP Langgeng Purnomo bersama seluruh jajaranyan seperti anggota Kasat
reskrim,anggota kasat intelkam Polres Grobogan.
Menurut Suaf
Yuanaifi .”dalam pelanggaran yang ditangani Gakkumdu di antaranya praktik ‘money politik‘, pelanggaran jadwal kampanye, kampanye
hitam, perusakan alat peraga, dan tindakan pidana lain yang berhubungan dengan
proses pemilu. “Selama ini belum ada pelanggaran yang mengarah pada tindak
pemilu yang ditangani Gakkumdu, karena pelanggaran yang terjadi hanya berkaitan
dengan pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai aturan, “Prosedurnya
seperti itu, jika Panwaslu mendapati maupun menerima laporan adanya dugaan
tindak pidana pemilu, maka dalam waktu satu kali 24 jam pihaknya akan melakukan
koordinasi dengan instansi terkait yakni Kepolisian dan Kejaksaan,”ungkap suaf