Grobogan Metro Realita
Sentra Gakkumdu Kabupaten Grobogan
dibentuk atas dasar kesepakatan bersama lembaga terkait yakni Kepolisian Resort
(Polres), Kejaksaan Negeri dan Panwaslu Kabupaten Grobogan , Jika ada masyarakat yang menemukan adanya dugaan
tindak pidana pemilu tidak bisa
langsung melaporkan ke Sentra Gakkumdu, namun ke Panwaslu, baik di tingkat
kecamatan, kabupaten maupun pengawas pemilu di tingkat desa.(Polres), Kejaksaan Negeri dan Panwaslu Kabupaten Grobogan , Jika ada masyarakat yang menemukan adanya dugaan
Anggota
Panwaskab Grobogan Hari ini pukul 8.30 WIB selasa (4/2) tahun 2014 Suaf Moch Yunaefi Devisi
Penindakkan dan penyelesaian sengketa hadir ke Polres Grobogan dalam acara
Sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) yang nantinya akan menangani
pelanggaran yang mengarah pada dugaan tindak pidana pemilu.Dalam acara tersebut
hadir AKBP Langgeng Purnomo bersama seluruh jajaranyan seperti anggota Kasat
reskrim,anggota kasat intelkam Polres Grobogan.