PANWAS PURWODADI BENTUK SENTRA GAKKUMDU


Grobogan Metro Realita
Sentra Gakkumdu Kabupaten Grobogan dibentuk atas dasar kesepakatan bersama lembaga terkait yakni Kepolisian Resort
(Polres), Kejaksaan Negeri dan Panwaslu Kabupaten Grobogan , Jika ada masyarakat yang menemukan adanya dugaan
tindak pidana pemilu tidak bisa langsung melaporkan ke Sentra Gakkumdu, namun ke Panwaslu, baik di tingkat kecamatan, kabupaten maupun pengawas pemilu di tingkat desa.
Anggota Panwaskab Grobogan Hari ini pukul 8.30 WIB selasa (4/2)  tahun 2014 Suaf Moch Yunaefi Devisi Penindakkan dan penyelesaian sengketa hadir ke Polres Grobogan dalam acara Sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) yang nantinya akan menangani pelanggaran yang mengarah pada dugaan tindak pidana pemilu.Dalam acara tersebut hadir AKBP Langgeng Purnomo bersama seluruh jajaranyan seperti anggota Kasat reskrim,anggota kasat intelkam Polres Grobogan.
Menurut Suaf Yuanaifi .”dalam pelanggaran yang ditangani Gakkumdu di antaranya praktik ‘money politik‘, pelanggaran jadwal kampanye, kampanye hitam, perusakan alat peraga, dan tindakan pidana lain yang berhubungan dengan proses pemilu. “Selama ini belum ada pelanggaran yang mengarah pada tindak pemilu yang ditangani Gakkumdu, karena pelanggaran yang terjadi hanya berkaitan dengan pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai aturan, “Prosedurnya seperti itu, jika Panwaslu mendapati maupun menerima laporan adanya dugaan tindak pidana pemilu, maka dalam waktu satu kali 24 jam pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait yakni Kepolisian dan Kejaksaan,”ungkap suaf

Meski masih turun hujan deras penurunan alat peraga kampanye yang melanggar di jantung kota Purwodadi masih berjalan nyaman .Hal ini dibuktikan keseriusan Panwaslu Kabupaten Grobogan dengan cara koordinasi bersama gakkumdu (Gus Murgan)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...